KORANJURI.COM-Bagyo, S.H, M.H, Advokat dari Kantor Hukum Justice Law, Surakarta, soroti masih banyaknya kasus mafia tanah yang melibatkan kelompok maupun perseorangan yang bekerjasama dengan oknum pejabat pemerintah di daerah.
Penanganan dan pemberantasan mafia tanah sebut Bagyo harus dilakukan secara extraordinery, atau menggunakan cara cara yang luar biasa.
Sebab dalam prakteknya, mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat namun pemerintah.
Modus yang digunakan para mafia tanah diantaranya menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan. Pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan dan penggelapan, sewa menyewa, hingga menggugat kepemilikan tanah dan menguasainya melalui cara ilegal.
‘ Oleh karena sudah begitu sangat meresahkan, maka siapapun yang terlibat dalam praktek mafia tanah maka harus diseret, di tindak tegas dan di hukum dengan seberat beratnya ‘ Jelas Bagyo, SH. M.H dalam uraianya.
Mafia tanah adalah kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
Dalam prakteknya, para pelaku mafia tanah biasanya menggunakan cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Sementara itu terkait dengan timbulnya persoalan dalam urusan wakaf tanah, advokat yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum pidana dan perdata ini menjelaskan,
Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada pasal 8 di jelaskan, wakif hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan a. Dewasa, b. Berakal sehat, c. Tidak terhalang melakukan perbuatan melawan hukum dan, d. Pemilik sah harta benda wakaf.
Ke empat persyaratan tersebut sangat jelas dan harus terpenuhi bagi seorang wakif pada saat ia akan mewakafkan harta atau tanah yang dimilikinya.
“Dalam ikrarnya juga harus di saksikan dan di catat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ‘ Sebut Bagyo mengutip UU RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. / Jk
