Jual Togel, Warga Bener Ditangkap Polisi

oleh
Ph alias Kancil, warga Dusun Jetis, Desa Kedungpucang, Kecamatan Bener, Purworejo, kini ditahan polisi karena berjualan togel - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ph alias Kancil, warga Dusun Jetis, Desa Kedungpucang, Kecamatan Bener, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi.

Kancil ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, karena melakukan praktek perjudian dengan menjual nomor togel (toto gelap).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si, terungkapnya kasus judi togel tersebut bermula dari informasi masyarakat, dengan maraknya perjudian di desa Kebon Gunung, Loano.

“Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim, Sabtu (29/10/2022).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menerima transaksi pembelian nomor togel dari beberapa orang melalui handphone, yang kemudian dibelikan nomor judi togel keluaran Hongkong melalui aplikasi nomor togel di internet bernama PRABUTOTO.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, 1 buah handphone merk VIVO Y12, warna hitam kombinasi merah, 1 buah handphone Samsung seri A30 warna hitam, 1 lembar bukti setoran tunai Bank BRI a/n Nur Latifah, 1 lembar ramalan togel dan uang tunai Rp 28 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim sambil menyebut, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS