KORANJURI.COM – ‘Uang jalur’ yang dimaksud adalah pungli yang diminta dengan paksaan oleh pelaku FH (22).
Pelaku dikenal sebagai jagoan kampung yang sering beroperasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku biasa memalak sopir travel yang melintas.
“Dalam kasus ini korbannya diminta uang secara paksa sebesar Rp300 ribu dengan dalih uang jalur,” kata Sudrajat, Kamis, 17 Juli 2025.
Tapi korban hanya memberikan uang Rp50 ribu tapi tetap diintimidasi dan kembali memberikan uang Rp20 ribu.
“Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” ujarnya.
Pelaku sudah berulang kali melakukan pemalakan. Tapi kali ini, aksinya viral dan dengan mudah diamankan polisi.
“Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Tambora pada Rabu (16/7/2025) sore,” kata Sudrajat.
Pemeriksaan sementara, uang hasil pemalakan itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Thalib)
