KORANJURI.COM – Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) mendesak produsen sampah plastik dan styrofoam segera membuat program nyata untuk penanganan sampah plastik di Pulau Bali.
Program wajib segera diwujudkan karena sampah plastik kemasan sudah semakin parah menjadi problem bagi lingkungan di Pulau Dewata.
Ketua J2PS Agustinus Apollonaris KD mengungkapkan, sampah kiriman yang berserakan di sepanjang bibir pantai di Selatan Pulau Bali, jadi bukti di Pulau Dewata kritis sampah.
Menurut Agustinus tindakan nyata dari produsen sangat mendesak. Ini menindaklanjuti hasil audit Sungawi Watch terkait kondisi sungai di Bali. Hasilnya, produk dari produsen air dalam kemasan (ADMK) mendominasipencemaran di sungai-sungai yang ada di Bali.
“Kondisi ini tidak bisa didiamkan terus menerus tanpa ada tanggung jawab dari produsen dan perusahaan,” kata Agustinus di Denpasar, Kamis, 9 Maret 2023.
Menurutnya, produsen harus segera melakukan sesuatu yang nyata melalui CSR dan EPR perusahaan. Mengingat, sampah di Bali sudah darurat kondisinya.
“Masa sudah puluhan tahun meraup untung dari penjualan dan sekarang belum juga membuat program nyata,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tentang pengelolaan sampah telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maupun Permen 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Sementara, Bali juga memiliki regulasi yang mengatur tentang sampah dari Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SK Gubernur Bali No 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
“Sesungguhnya produsen sesuai amanat UU 18 tahun 2008 punya tanggung jawab yang diperluas yakni Extended Producers Responsibility (EPR). Tanggung jawab ini melampui tanggung jawab CSR. EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi,” ujarnya.
EPR merupakan kebijakan untuk tanggungjawab produsen terhadap produk yang diproduksi dan dijual tersebut menjadi sampah.
Dengan kata lain, produsen menanggung biaya mengumpulkan, memindahkan, mendaur ulang, dan membuang produk atau material di penghujung siklus hidup barang tersebut.
“Produsen jangan memikirkan keuntungan semata, tapi menyisihkan EPR sesuai mandatori pasal 15 UU 18/2008. Dalam peraturan itu, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” jelasnya.
Selain itu, Permen LHK juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030.
Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “CaraIndonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.
Menurut Apollo, saat ini banyak produsen yang belum menjalankan roadmap tersebut. Tahun 2022, baru 25 produsen di Indonesia serius mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini sungguh meyedihkan. Sekaligus menjadi jalan terjal bagi produsen di tanah air dalam menjalankan peran mengelola bekas sampah plastik kemasan,” kata Apollo. (*/Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
