KORANJURI.COM – Israel Rovirosa Figueroa berkewarganegaraan Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier WNA Italia, sekarang resmi menyandang status WNI.
Pasalnya, kedua orang asing itu menerima Surat Keputusan Presiden RI tentang pengabulan permohonan Kewarganegaraan Indonesia.
Sebelum resmi menjadi warga Indonesia keduanya mengikuti sumpah pewarganegaraan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.
“Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa, 23 Mei 2023.
WNA yang telah disumpah menjadi WNI juga harus melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya ucapkan selamat kepada Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier karena saat ini telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Anggiat. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
