KORANJURI.COM – Sejumlah obyek usaha swasta maupun BUMN menjadi sasaran inspeksi penegakkan Perda yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
Dari hasil pengawasan yang menyasar 19 lokasi yang ada di Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Selatan itu, 12 objek mendapatkan teguran tertulis dan 5 objek mendapatkan peringatan lisan.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Rai Dharmadi menyatakan, pihaknya menerjunkan tiga tim. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran dan langsung diberikan sanksi.
“Pengawasan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat Bali terutama di pertokoan, perkantoran maupun di lembaga pendidikan, konsisten mematuhi Pergub yang sudah diundangkan beberapa tahun lalu,” kata Rai Dharmadi, Selasa, 29 Maret 2022.
Pelanggaran didominasi tidak adanya papan nama aksara Bali sesuai Pergub Bali No. 80 tahun 2018, pelanggaran pembatasan timbulan sampah plastik (Pergub Bali No. 97 tahun 2018 ), pelanggaran Prokes (Pergub Bali No. 10 tahun 2021), tidak ada aplikasi PeduliLindungi (Pergub Bali No. 5 tahun 2022) dan pelanggaran terkait tidak mengenakan kain endek (SE Gubernur Bali No. 4 tahun 2021).
“Kami juga menemukan tiga lokasi, yang sama sekali belum menerapkan lima Pergub dan satu SE Gubernur Bali yang telah diterbitkan,” kata Rai Dharmadi.
Dia menambahkan, pengawasan ini ini tidak akan terus dilakukan. Mengingat, Bali sebagai destinasi wisata dunia ini akan menyambut perhelatan akbar Presidensi G20.
“Kita harus menunjukkan kepada dunia bahwa di Bali itu aman, tertib, disiplin, dan nyaman untuk dikunjungi,” ujarnya. (Way)
