KORANJURI.COM – Pemerintah Indonesia mengkonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Kelima narapidana itu masing-masing, Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, sekitar pukul 14.42 waktu Darwin, atau 13.12 WITA, pihaknya menerima Informasi dari Chris Goldrick.
Ia merupakan salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi rombongan narapidana di dalam pesawat.
“Rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan selamat di Darwin, Australia,” kata Surya Mataram, Minggu, 5 Desember 2024.
Sebelumnya, penandatanganan pengaturan praktis antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
Lima narapidana itu diserahkan oleh Direktur Binapi Ditjen Pas, Direktur Pamintel Ditjen Pas, Direktur TPI Ditjenim/Kepala Kanimsus Ngurah Rai, Kadivpas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta. (*/Way)
