KORANJURI.COM – Visa indeks C7C memungkinkan warga negara asing mengadakan kunjungan untuk kegiatan seni, budaya, dan keterampilan selain musik. Penyederhanaan klasifikasi itu memangkas visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, dalam indeks C7C WNA dapat menampilkan keahlian mereka di Indonesia, sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi.
“Ini untuk memudahkan warga negara asing dari negara subjek bebas visa,” kata Yuldi, Senin, 16 Juni 2025.
Untuk kategori bisnis dan pengobatan, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 meliputi, kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek kurang dari 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Untuk investor asing, yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara, pemerintah menerbitkan indeks visa E28F. Dan, visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia.
Penyederhanaan indeks visa kerja juga dipangkas dari sebelumnya 31 jenis menjadi 6 jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin Perusahaan, semula 20 indeks yakni, E23B-E23W, kini disatukan dalam indeks E23.
Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan yakni, indeks E23U dan E23V.
Hal ini guna memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat.
Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, kebijakan baru itu akan mempermudah WNA yang ingin berkegiatan di Tanah Air secara legal. Pihaknya ingin memastikan layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global.
“Sekaligus memberikan kemudahan untuk masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,” kata Agus Andrianto. (Thalib)
