Imigrasi Cabut Paspor Riza Chalid

oleh
foto: Ist.

KORANJURI.COM – Paspor tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) dicabut oleh Imigrasi.

Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hingga saat ini, MRC belum masuk kembali ke Indonesia meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” tutur Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam kasus yang menjerat MRC, Kejagung menetapkan 18 tersangka, mulai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Dalam perkara itu, kerugian negara mencapai Rp285 triliun terdiri dari, kerugian keuangan negara Rp193,7 dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.

Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap MRC.

Yuldi mengatakan, MRC diketahui berada di Malaysia berdasarkan data perlintasan orang dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi. (Thalib)