KORANJURI.COM – Ada tiga jenis bangunan yang terintegrasi dengan lift kaca Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Bangunan pertama merupakan pintu masuk dan ticketing seluas 563,91 m2 yang berada di bibir jurang. Bangunan loket itu berada di wilayah Klungkung.
Kedua, bangunan jembatan layang penghubung entrance atau loket menuju lift kaca, panjangnya 42 meter. Lokasinya berada di zona B di daratan bagian jurang. Bangunannya berada di Alas Hak Tanah Negara, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali.
Bangunan ketiga, lift kaca, restoran, dan pondasi bore pile seluas 846 m2 dan tinggi ±180 meter. Lokasinya berada di pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang. Pembangunan di wilayah itu merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pendirian bangunan itu tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
Selain itu, tidak ada validasi terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Demikian pula, sebagian besar bangunan Lift Kaca atau glass viewing platform berada di wilayah perairan pesisir.
“Pembangunan wilayah pesisir itu juga tidak memiliki perizinan dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu, 23 November 2025.
Ditambahkan Gubernur, investor tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.
“Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung tahun 2023,” ujarnya.
Ditambahkan, pelanggaran administratif yang dilakukan sanksinya pembongkaran. Sedangkan, pelanggaran Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, sanksinya pidana.
Pemprov Bali mengambil ketegasan dalam kasus pelanggaran tata ruang oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Proyek di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung itu, kata Koster, seluruh pembangunannya akan dihentikan dan dibongkar. Pengembang diberikan waktu maksimal 6 bulan untuk membongkar sendiri.
Termasuk, memulihkan fungsi ruang pasca pembongkaran, dengan waktu paling lama 3 bulan.
“Tapi kalau tidak dilaksanakan oleh pengembang, maka pembongkaran konstruksi bangunan dilakukan oleh Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Way)
