KORANJURI.COM – Hasan Ali membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Namun, sampai sekarang, ia merasa laporan dirinya tidak ditanggapi secara baik.
Laporan penganiayaan dibuat di Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5685/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2022.
“Saya sempat satu kali dipanggil sebagai saksi. Setelah itu, tidak ada lagi sampai sekarang,” kata Hasan Ali, Selasa, 29 November 2022.
Dalam penganiayaan itu, Hasan Ali mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan wajah bagian kanan. Selain itu, korban mengalami patah gigi. Barang milik Hasan Ali yakni iPhone 13 Pro ikut rusak.
Luka akibat penganiayaan itu juga tertuang dari laporan yang dibuat di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Sudah mau sebulan saya laporkan tapi terlapor yang juga pelaku penganiayaan tak diproses dan tak diamankan,” jelasnya.
“Tolong bantu saya Bapak Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Bapak Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga agar laporan saya bisa diproses dan terlapornya ditangkap,” tambahnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
