KORANJURI.COM – Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberikan kewenangan mengatur untuk memperoleh sumber pendanaan dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Dalam pasal 8 ayat (3) huruf b UU Provinsi Bali, sumber pendanaan itu berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat diatur dengan Peraturan Daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dibutuhkan partisipasi seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak lainnya melalui kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Menurut Koster, partisipasi itu juga berlaku untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri, termasuk masyarakat.
Kontribusi tersebut dapat berwujud barang dan/atau uang yang bersifat sukarela. Partisipasi yang terkumpul dipergunakan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pemaparan itu disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Bali.
Disebutkan, kontribusi tersebut bertujuan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, pelindungan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Percepatan dan penguatan untuk memajukan kebudayaan Bali sebagai bagian dari kebudayaan nasional yang berbhineka Tunggal Ika.
Pemberdayaan Desa Adat, pembangunan sarana dan prasarana seni dan budaya, percepatan mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemerintahan di Provinsi.
“Masyarakat dapat memberikan kontribusi atas penggunaan label branding Bali,” jelasnya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
