Grup Telegram Open BO Pelajar Jakarta Dikendalikan Napi di Lapas Cipinang

oleh
Direktorat Siber Siber Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Narapidana di Lapas Cipinang berinisial AN (40) menjadi tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur.
Gadis-gadis belia itu diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial.

AN ditangkap oleh anggota unit 2 Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya di dalam Lapas Cipinang. Saat diamankan, pelaku sedang menjalani hukuman pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengatakan, pelaku memperdagangkan anak sebagai pekerja seks komersil dengan modus Open BO.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidup,” kata Herman, Sabtu, 19 Juli 2025.

Ia menambahkan, tersangka menyediakan gadis-gadis muda yang disebutnya sebagai talent. Penawaran esek-esek itu dilakukan melalui grup telegram Open BO Pelajar Jakarta.

“Yang bersangkutan ini melakukan komunikasi kepada talent untuk bersedia melayani apabila ada tamu yang membutuhkan jasa mereka,” jelas Herman.

Polisi menemukan informasi perdagangan anak di bawah umur sebagai PSK, saat melakukan patroli siber di media sosial X. Di situ terpampang grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama t.me/pretty1185.

Polisi mendapati grup telegram itu pernah non aktif sejak 9 Oktober 2023. Tapi kemudian aktif kembali.

Herman mengungkapkan, grup itu sudah dimonitor sejak ditemukan tangkapan layar di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Asep Nurmansyah.

“Hingga 8 Agustus 2024 total ada 102 pelanggan channel,” kata Herman.

Polisi kemudian melakukan operasi dengan menyamar sebagai calon pelanggan. Pada Selasa (15/7/2025) disepakati tempat pertemuan berada di hotel Kramat Pela Jakarta Selatan.

Petugas yang menyamar melakukan pemesanan dua orang gadis dengan biaya Rp1,5 juta per anak. Transaksi dilakukan dengan uang muka kepada tersangka AN dan sisanya dibayar cash kepada gadis tersebut.

Dalam operasi under cover itu CG, diamankan dua gadis berinisial CG (16) dan AB (16).

“Pelaku AN diamankan di Lapas Cipinang pada hari yang sama,” kata Herman. (Thalib)