KORANJURI.COM – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Sydzily memastikan, parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus solid pada Pilkada 2024.
Ia mengatakan, KIM Plus satu barisan di Pilkada 2024 meskipun, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi partai bisa usung paslon sendiri.
“Sejauh yang kami amati Insha Allah KIM tetap solid dalam satu barisan sebagai mana kesepakatan ketua umum,” kata Ace saat ditemui di Bali Convention Center, Bali, Sabtu (24/8/2024).
Saat disinggung kans bakal pecah, Ace menegaskan KIM Plus tetap solid. Bahkan, kata Ace, kesolidan KIM Plus tak hanya di Jakarta, melainkan di sejumlah daerah lainnya.
“Saya kira kita akan solid dalam Pilkada ini. Saya kira bukan hanya DKI Jakarta tapi juga di beberapa provinsi lainnya,” terang Ace.
Terkhusus di Jakarta, kata Ace, KIM Plus solid mendukung duet Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. Meskipun ada delapan parpol berhak mengusung cagub-cawagub sendiri sebagaimana putusan MK.
“Sejauh ini yang kami amati KIM Plus masih sangat solid, Golkar Gerindra PKS PAN Demokrat sejauh ini masih sangat solid mendukung pasangan RK-Suswono,” terangnya.
Sekedar informasi, KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memedomani putusan MK terkait ambang batas suara parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Sebanyak delapan parpol berhak mengusung cagub-cawagub sendiri.
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.
“Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta ya,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Dengan begitu, kata dia, minimal perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud paling sedikit sebanyak 454.885 suara sah.
“Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya. (*)
