KORANJURI.COM – IR (43), warga Kelurahan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya, IR yang telah dijadikan tersangka ini sedang terjerat kasus narkoba.
Tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Rabu (09/08/2023) silam sekitar pukul 13.45 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Kebumen. Dia diduga sebagai pengedar sabu.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, IR ditangkap dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya TH (32) dan SA (39) yang diamankan pada hari yang sama.
“Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka IR,” jelas Kapolres Kebumen, Sabtu (26/08/2023).
Dari keterangan tersangka IR, barang yang ditemukan Sat Resnarkoba dari tersangka TH dan SA merupakan darinya. Dia mengemas sendiri sabu tersebut sehingga menjadi paket-paket hemat untuk dijual kepada pelanggannya termasuk dua tersangka TH dan SA.
Dari hasil penggeledahan tersangka IR, Sat Resnarkoba menemukan sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral lalu pada tutup botol terdapat dua lubang yang tertancap sedotan plastik putih.
Barang bukti lain yakni sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi sbuah pipet kaca, sedotan yang ujungnya runcing, plastik klip bening, dan sebuah korek api gas warna hijau.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkap Kapolres.
Adanya kasus tersebut, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk waspada terhadap narkoba. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mendapati penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
