KORANJURI.COM – MB, WNA asal Turki ditangkap di Bali dalam kasus scamming. Ia ditangkap dan divonis pidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan.
Ia ditangkap pada tahun 2021 dan bebas saat HUT Kemerdekaan Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023. Usai menjalani masa pidana, MB ditangani Imigrasi dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) selama 54 hari.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan MB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 9 Oktober 2023.
“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Romi, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kasus scamming dengan tersangka MB terbongkar saat petugas pihak Bank Mandiri melakukan pengecekan Mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Mengwi, Badung, pada Jumat 19 November 2021.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM di dalam rusak. Di dalam boks mesin ditemukan router yang telah terpasang dalam modem mesin. Pihak Bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.
MB kemudian diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. MB diduga merupakan jaringan internasional khusus scamming ATM. Modus yang dilakukan adalah dengan memasang alat scam berupa router pada modem mesin ATM dan kamera tersembunyi pada bagian atas keypad pin mesin ATM.
Dalam kasus itu, Polda Bali mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP dan berisi pin rekening, dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening.
Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic card reader, uang senilai Rp 2 juta, sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat scamming. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
