Edarkan Sabu, Residivis di Kebumen Dibekuk Polisi

oleh
AT (54), pria residivis warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, karena terjerat kasus narkoba - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang pria residivis berinisial AT (54), warga Desa Mangunranan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, karena terjerat kasus narkoba.

TA yang kini ditetapkan sebagai tersangka diamankan polisi pada Jum’at (22/10/2023) silam di rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas AKP Heru Sanyoto, penangkapan bermula dari laporan/ informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang dikemas dalam sedotan plastik yang dilapisi lakban,” jelas Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Sabtu (21/10/2023).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka membeli sebanyak 2 gram seharga Rp 2,1 juta Rupiah, lalu dipecah menjadi lima paket hemat.

“Satu paket sudah dijual kepada seseorang, lalu empat paket lainnya berhasil kita amankan dari tersangka saat penggeledahan,” kata Heru Sanyoto.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual kembali paket sabu agar mendapatkan keuntungan. Baik keuntungan uang maupun agar ia dapat mengkonsumsi sabu dari setiap yang dibelinya.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TA juga merupakan residivis. Ia pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2018 karena kasus narkotika.

Saat itu, TA bebas dari penjara pada bulan April 2022. Bukannya memperbaiki diri setelah menjalani masa kurungan, TA justru kembali tersandung kasus yang sama. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS