Dugaan Penyerobotan Lahan di Dusun Sawo Sidoarjo, Dirjen Sengketa ATR/BPN Perintahkan BPN Usut Cepat

oleh
Imam Zazuli, pemilik lahan seluas 973 m2 yang berlokasi di Jalan Imam Rejo, RT 04/01, Dusun Sawo, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di PN Denpasar menyebut, kepastian hukum menjadi hal yang langka dalam kasus pertanahan.

Kasus agraria seperti itu juga dialami oleh Imam Zazuli, warga Mojosongo, Solo. Dirinya memiliki tanah seluas 973 m2 yang berlokasi di Jalan Imam Rejo, RT 04/01, Dusun Sawo, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam setahun terakhir, Imam mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke kantor ATR/BPN Sidoarjo. Namun, persoalan itu tak kunjung dituntaskan, bahkan mandek. Pengaduan itu juga dilayangkan hingga Kementerian ATR/BPN dan ke kanal Lapor Wapres Sekretariat Wakil Presiden.

“Dirjen Sengketa Kementerian ATR BPN sudah mengeluarkan surat perintah pengusutan yang ditujukan ke BPN Kabupaten Sidoarjo. Salah satu poin suratnya adalah segara diusut secapatnya. Tapi sudah lebih dari 1 tahun ini BPN Sidoarjo tidak melalukannya,” kata Imam, Rabu, 11 Februari 2026.

Imam mengatakan, dugaan penyerobotan lahan miliknya itu dilakukan dengan modus hibah. Saat ini, lahan itu ditempati sebuah lembaga nirlaba.

Pada tahun 2022, Imam Zazuli selaku Pengadu berniat mengurus Sertipikat Hak Milik Nomor 6 milik almarhum orang tuanya atas nama Abdul Manan P Cholis.

Ia mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dengan dasar buku tanah desa Nomor 63. Buku tanah desa itu di dalamnya tercatat Persil 64,65 dan 66.

Sesuai dengan data aslinya tanah itu tidak dihibahkan atau tidak dialihkan hak kepemilikannya. Hal itu juga ditandatangani oleh Kepala Desa Sawocangkring atas nama M. Nusrsiya.

Pengadu juga meminta informasi terkait data arsip Sertipikat Hak Milik Nomor 6 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, buku tanah tersebut diketahui utuh atas nama Abdul Manan P Cholis.

Selanjutnya, Pengadu disarankan untuk mengurus kembali sertipikatnya melalui Pemerintah Desa Sawocangkring. Namun, Kepala Desa Sawocangkring tidak mau mengeluarkan surat riwayat tanah.

“Dari situ, saya melaporkan ke Kementerian ATR BPN. Kementerian ATR BPN menindaklanjuti laporan saya dengan memerintahkan Kantor BPN Sidoarjo segera mengusut dengan cepat,” kata Imam.

Ahli Hukum yang juga advokat Subagyo SH., MH. berpendapat ada dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan kelompok atau lebih dari satu orang.

Menurutnya, setiap dugaan adanya mafia tanah ini kerap menyeret oknum pejabat. Mereka mengenal betul riwayat tanah di daerah.

“Penanganan sengketa tanah harus di lakukan secara professional, cepat dan pasti, agar masyarakat percaya terhadap kinerja pejabat pemerintah, khususnya dalam persoalan kasus tanah,” kata Subagyo.

Eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto saat menghadiri sidang praperadilan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali di PN Denpasar, Jumat (31/2026) lalu mengungkapkan, perlu ada pengadilan agraria untuk menangani kasus tanah.

“Jadi persoalannya dapat diselesaikan dalam satu ruang pengadilan yang khusus. Saya sekarang menjadi bagian dari teman-teman yang terlibat dalam hukum pertanahan,” kata Bambang Widjojanto. (Way/Djk)