KORANJURI.COM – Dua warga binaan Rutan Kelas IIB Purworejo mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024.
Keduanya ini, warga binaan kasus perjudian dengan vonis 1 tahun 10 bulan mendapat remisi 15 hari, dan satu warga binaan kasus penipuan dan sudah divonis 3 tahun 5 bulan, mendapat remisi 1 bulan.
Eko Ari Wibowo, Karutan Kelas IIB Purworejo menyampaikan, jumlah penghuni Rutan Purworejo saat ini mencapai 185 orang, 3 diantaranya beragama Nasrani. Dari 3 orang tersebut, 2 orang yang sudah memenuhi syarat diusulkan remisi dan dikabulkan permohonan remisinya.
“Surat remisi ini nanti akan diserahkan pas di Hari Natal, 25 Desember 2024,” jelas Eko, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, remisi itu ada dua, yakni remisi khusus dan remisi umum. Remisi umum untuk semua warga binaan yang memenuhi persyaratan dan diberikan di hari kemerdekaan, 17 Agustus.
Remisi khusus, untuk warga binaan yang memenuhi persyaratan seusai dengan agamanya, misalnya yang muslim di Hari Idul Fitri dan yang Nasrani pada saat Natal.
“Syarat untuk bisa diajukan remisi ini, warga binaan harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif,” ungkap Eko.
Dalam persyaratan administratif ini, yang bersangkutan harus berstatus narapidana, sudah divonis dan dieksekusi, minimal sudah menjalani masa pidana.
Persyaratan substantifnya, yang bersangkutan wajib mengikuti program pembinaan yang ada dalam rutan, seperti mengaji, kebaktian dimana ada absensinya.
Eko menyebut, bahwa ada sistem penilaian pembinaan narapidana. Kalau ternyata sering nggak masuk tanpa alasan yang jelas atau mengada-ada, nanti ada raportnya.
“Harus berkelakuan baik. Jadi tiap-tiap warga binaan ini memiliki wali yang memantau kehidupannya sehari-hari dan tidak melakukan pelanggaran disiplin,” terang Eko.
Harapannya dengan adanya remisi khusus ini, kata Eko, menjadi semangat dari semua warga binaan, bahwasannya setelah mereka menjalani pidana di Rutan Purworejo mereka mempunyai hak untuk mendapatkan remisi dengan pengurangan masa pidana.
Yang mana dengan persyaratan yang sudah ditentukan yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Harapannya ini menjadi pemicu bagi warga binaan bisa berubah, bertobat, mau memperbaiki diri dan tidak lagi melanggar ketika mereka nanti sudah bebas,” pungkas Eko. (Jon)
