KORANJURI.COM – Di tengah peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November, perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo tidak hanya fokus pada guru formal, tetapi secara khusus menyoroti peran krusial Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan sebagai benteng moral dan keimanan generasi muda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Ivan Fathan Ghani Wardhana, S.E., mengapresiasi kebijakan insentif dan program umroh gratis dari Pemerintah Daerah (Pemda), namun menyampaikan dua catatan mendesak terkait kesejahteraan mereka.
“Selain guru formal, kami juga memberikan perhatian serius kepada para Guru Ngaji dan Pengajar Keagamaan yang telah menjadi benteng moral dan keimanan anak-anak kita,” ujar Ivan, Rabu (26/11/2025).
Meskipun memuji langkah Pemda, Ivan Fathan mendesak perbaikan mendasar pada program insentif yang sudah berjalan.
Ivan menyebut, bahwa data guru ngaji yang tercakup dalam program insentif belum mencerminkan jumlah riil di lapangan, karena belum terdata 100 persen.
“Data terakhir menunjukkan terdapat 3.458 guru ngaji dan pengajar keagamaan yang terdata, namun kami yakin jumlah riilnya lebih besar,” ungkapnya.
Ia mendorong agar Pemda segera menyempurnakan pendataan ini agar seluruh guru ngaji yang aktif mendapatkan haknya.
DPRD berharap agar Pemda dapat meninjau ulang nominal insentif secara berkala, supaya ada peningkatan.
“Ke depan, kami juga berharap agar nominal insentif dapat ditinjau ulang secara berkala untuk disesuaikan dengan kebutuhan hidup, sebagai upaya nyata peningkatan kesejahteraan mereka,” tegasnya, menekankan pentingnya pengakuan yang layak atas dedikasi mereka.
Dalam konteks Hari Guru Nasional, Komisi IV juga menegaskan komitmennya untuk melindungi guru formal dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Ivan Fathan menekankan bahwa peran guru sebagai fondasi peradaban harus didukung dengan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Hal ini berarti guru dapat menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan siswa secara profesional tanpa kekhawatiran berlebihan.
“Komitmen kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo adalah terus mengawal dan memastikan tidak ada kasus kriminalisasi terhadap guru yang timbul karena menjalankan fungsi mendidik dan mendisiplinkan siswa secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Menanggapi fenomena laporan wali murid terhadap guru, Ivan Fathan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah. Komisi IV membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi guru, siswa, maupun wali siswa yang menghadapi persoalan.
“Kami akan mendorong setiap sengketa atau perselisihan yang melibatkan guru dan siswa/wali murid diselesaikan melalui jalur mediasi dan mekanisme internal pendidikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Terakhir, Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif menyosialisasikan batas-batas kewenangan dan perlindungan hukum bagi guru agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, menciptakan ekosistem pendidikan yang harmonis dan suportif.(Jon)
