KORANJURI.COM – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus).
Karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
“Terhitung 6 September-5 Oktober 2022, delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu, 7 September 2022.
Selama dimutasi di tempat khusus, kata Kombes Zulpan, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. Nantinya, AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini yang akan menentukan nasib AKP M Fajar cs.
“Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kombes Zulpan. (Bob)
KORANJURI on GOOGLE NEWS
