KORANJURI.COM – Kendaraan yang parkir tidak pada tempat yang diperuntukkannya bisa ditilang polisi, karena itu merupakan suatu pelanggaran. Seperti halnya mereka yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda kayuh di sepanjang Jalan Soekarno Hatta atau dari Tugu Lawet ke arah barat, di Kebumen, Jateng.
Himbauan hingga penindakan tegas dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Kebumen kepada para pengguna jalan, khususnya mereka yang memarkir kendaraannya di jalur tersebut.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda yang berwarna hijau, termasuk pelanggaran lalu-lintas sehingga bisa dilakukan penindakan.
“Sudah sejak lama kami mensosialisasikan kepada pengguna jalan, jalur sepeda bukan tempat parkir. Jadi jika saat ini masih ada yang melanggar, kami lakukan penindakan,” jelas Tejo, Rabu (26/07/2023).
Disebutkan, penindakan bukan hanya dilakukan siang hari namun juga malam hari. Seperti pada malam sebelumnya misalnya, petugas satlantas kembali melakukan penindakan kepada warga yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
Petugas satlantas turun langsung menertibkan pengguna jalan yang ngeyel memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda padahal telah dipasang traffic cone.
Para pengguna jalan, khususnya pengendara yang berkunjung ke Soekarno Hatta Kebumen dihimbau untuk memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang tersedia, di sebelah utara jalan pada saat itu.
“Penggunaan jalur sepeda untuk parkir kendaraan berdampak pada kemacetan jalan. Selanjutnya, para pesepeda juga mengeluhkan jalurnya digunakan untuk memarkirkan kendaraan, sedangkan di seberang jalan telah disediakan tempat parkir yang cukup luas,” ungkap Tejo.
Menurutnya, saat ini banyak warga yang terpaksa ditilang karena sosialisasi telah dilakukan sejak diberlakukannya jalur khusus sepeda ontel. Banyak pengguna jalan terekam kamera ETLE Mobile petugas dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Apalagi sepanjang Jalan Soekarno Hatta termasuk Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL), sehingga sanksinya lebih berat jika kedapatan melakukan pelanggaran.
“Untuk meminimalisir pelanggaran salah parkir, sejumlah juru parkir sudah kita berikan sosialisasi untuk membantu masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat yang disediakan,” pungkas Tejo. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
