KORANJURI.COM – Polres Kebumen berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza bermuatan 17 jerigen yang berisi 750 Liter minuman keras jenis Ciu Bekonang, Kamis malam (20/6/2019) sekitar jam 23.30 Wib.
Mobil yang dikendarai oleh sopir berinisial KH (34), warga Desa Candisari, Kecamatan Kuwarsan, Kebumen itu, diamankan polisi dalam sebuah operasi, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di depan kantor BRI Unit Ambal, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kebumen, Kompol Cipto Rahayu.
“Kini sopir dan seorang temannya tengah diperiksa penyidik,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Kompol Suparno, Jum’at (21/6/2019).
Dari keterangan tersangka, kata Suparno, ciu tersebut didapatkan dari Solo, dan rencananya akan diedarkan di daerah Kebumen.
Dari penyelidikan akhirnya terungkap pula, jika kendaraan Toyota Avanza bernopol daerah Banyumas yang dikemudikan oleh KH telah mati pajak selama lima tahun.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. KKYD sendiri, merupakan kegiatan terpusat dari satuan atas yang bertujuan untuk meminimalisir tindakan kriminal melalui kegiatan patroli dan razia,” pungkas Suparno. (Jon)
