KORANJURI.COM – Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras mulai bergerak di sejumlah wilayah Indonesia. Satgas dibentuk untuk memastikan harga pangan pokok itu dijual tak melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Di wilayah ibukota, pengecekan menyasar DKI Jakarta serta sebagian wilayah di Jawa Barat dan Banten. Cakupannya meliputi, wilayah Depok, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan dan Tangerang Kota.
Koordinator Satgas yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap beras medium, premium dan SPHP.
“Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern,” kata Ade Safri.
Dalam pemetaan yang dilakukan, wilayah Jakarta Barat masuk kategori merah dengan harga jual lebih dari 5 persen di atas HET. Sedangkan Jakarta Pusat, Selatan, Timur dan Kepulauan Seribu masuk kategori kuning, dengan harga jual kurang dari 5 persen.
Pelanggaran di wilayah Banten ditemukan di Tangerang Kota masuk kategori merah. Di wilayah Jawa Barat Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, berkategori kuning.
“HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Operasi Satgas di Bali
Di Bali, operasi menyasar pasar tradisional Badung dan Kreneng. Termasuk, super market modern Grand Lucky dan Bintang hingga distributor berbera
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap masih adanya temuan harga di atas HET.
“Temuan di lapangan ada beberapa harga beras premium dan medium masih diatas HET, Rp15.000 hingga Rp16.000/Kg,” kata Teguh Widodo.
Batas HET untuk beras medium sebesar Rp13. 500/kg dan beras premium Rp14.900/kg. Kata Teguh, keterangan pedagang menyebutkan, harga beli dari suplier sudah di atas HET.
“Ini masih tahap sosialisasi, kalau masih ditemukan kami akan memberikan teguran tertulis dan kalau masih diabaikan lagi sanksinya bisa pencabutan izin,” kata Teguh. (Thalib/Way)
