KORANJURI.COM – NK (50) perempuan berkewarganegaraan Rusia ini dideportasi dari Indonesia lantaran melanggar ijin tinggal. Namun, di balik persoalan keimigrasian yang harus dihadapi, NK juga mengalami musibah.
Ia sebelumnya mengalami kecelakaan hingga membuat jadwal kepulangannya tertunda. Perempuan paruh baya itu sempat di rawat di rumah sakit selama berbulan-bulan.
“Jadwal kepulangannya otomatis tertunda dan tiket penerbangannya pun hangus. Dirinya menyadari, perawatan medis di Bali membuatnya tinggal lebih lama,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pasca kesembuhannya, NK tinggal sekitar 2 bulan bersama temannya yang juga seorang warga Rusia. Namun, NK juga memiliki riwayat diabetes yang membutuhkan perhatian khusus terutama dalam pola makanan.
“Oleh temannya disarankan melapor ke Imigrasi, selanjutnya dilakukan pendetensian sampai proses deportasi,” ujar Babay.
Proses deportasi dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023, pukul 10.10 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dengan tujuan akhir Moscow. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
