“Jadi pada akhirnya sistem parlemen yang saya lahirkan dari penelitian ini adalah ‘Pure of Bikameralisme’ atau bicxameral murni karena hanya ada rakyat sebagai personal dan rakyat sebagai wilayah di parlemen yang di sana tidak ada pihak ketiga bernama partai politik,” ujar Dr Imam Al Ghozali Hide Wulakada.
Kekhawatiran terjadi problem parlemen tanpa partai politik bisa jadi seperti omongan ada hantu, padahal hantu tersebut di buat sendiri.
Desertasi ini memberikan catatan akhir dengan argumentasi filsafat dan teori tiga hal penting yang pertama, dewan perwakilan rakyat tanpa fraksi partai politik, karena terbukti fungsi formilnya tidak ada sesuai infografi proses pembuatan UU tidak menyebutkan nama peran fraksi partai politik.
Berikutnya resiko unstabiltas politik di parlemen terjadi karena kepentingan ganda adanya tarik menarik antara partai politik bukan kepentingan tunggal rakyat, tetapi kepentingan partai dan relasi elite melawan kepentingan rakyat.
Yang ketiga, pemilu bukan berbasis mobilisasi tetapi berbasis examination.
Ke empat perubahan system parlemen Indonesia menjadi Pure of Bicameralism.
