Alasan ketiga yaitu soal hukum. Terdapat materi teks yang saling kontradiktif dalam konstitusi yaitu ownership pada Pasal 2 ayat (1), 19 ayat (2), 22E ayat (3) UUD 1945 bertentangan makna dengan inherent right pada Pasal 28E (1) dan Pasal 27 (1).
Setiap orang di berikan kebebasan berserikat, berpendapat dan kesamaan dalam hukum dan pemerintahan tetapi di pasung kebebasan itu atau di sabotase kebebasan itu oleh partai politik.
Dr. Imam al Ghozali memandang ada legisme teori dan konsep atas partai politik yang salah. Ada perekayasaan teoritis dan manupulasi konseptual, hingga partai politik sampai saat ini pada posisi demikian.
Parpol masih di percaya sebagai agency utama demokrasi, meskipun secara fenomenalogi menjadi sebab dari kemunduran demokrasi secara substansial.
Oleh karena itu jalan pertama dalam studi ini ialah kritik terhadap teori demokrasi reprentatif dalam pemilu, lalu menguatkan demokrasi langsung untuk pemilu.
