Dampak KUR di Bali Buka Peluang 300.000 Lapangan Kerja

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster menyaksikan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) di Siswa Sabha, Selasa (21/10/2025) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Bali menjadi salah satu provinsi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbanyak di Indonesia. Jumlah UMKM penerima KUR di Pulau Dewata sebanyak 103.000 debitur dengan nilai pinjaman mencapai Rp 8 triliun. 

Secara nasional ada 800.000 debitur yang mendapatkan kucuran dana pinjaman bunga lunak itu. Di Bali, sektor usaha didominasi perdagangan, makanan dan minuman, serta produk unggulan khas Bali seperti kain dan kriya kayu.

“Dari 100.000 UMKM penerima KUR di Bali saja, diperkirakan sudah membuka sekitar 300.000 lapangan kerja baru,” kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800.000 Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang dipusatkan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/10/2025).

Di Bali, kegiatan terpusat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, secara daring.

Koster mengatakan, pinjaman yang disalurkan bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp50 juta, Rp150 juta hingga Rp500 juta. Pihaknya akan mendorong penyaluran KUR menjangkau desa-desa dan sektor potensial lain.

“Semua berjalan dengan baik, bahkan tingkat kredit macet di Bali hanya sekitar dua persen. Ini menunjukkan kesadaran dan kejujuran pelaku usaha kita cukup tinggi,” kata Koster.

Dari Surabaya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP), sebelumnya disebut KUR Perumahan.

Airlangga mengatakan, KPP dihadirkan untuk mendorong pembangunan dan renovasi rumah serta membuka lapangan kerja baru.

Pemerintah menyediakan anggaran KPP on top sebesar Rp130 triliun terdiri dari, Rp113 triliun untuk mendukung kontraktor UMKM dalam pembangunan rumah (supply side). Serta, Rp17 triliun untuk renovasi rumah oleh UMKM perorangan (demand side).

“Saya minta Gubernur, Bupati, dan Walikota bersama perbankan penyalur mendorong kontraktor daerah membangun rumah bagi masyarakat,” kata Airlangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menambahkan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

“KPP merupakan instrumen penting untuk menyediakan hunian layak sekaligus menggerakkan ekonomi daerah,” kata Didyk. (*)