KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap F (31), spesialis maling motor (Malmot), warga Ngupasan, Purworejo. F yang kini dijadikan tersangka, diduga telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di beberapa tempat.
Tertangkapnya F, bermula dari adanya kasus pencurian sepeda motor di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo pada Rabu (14/08/2024) lalu yang menimpa Rezky, seorang satpam, warga setempat.
Akibat peristiwa pencurian yang dialaminya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah karena tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV miliknya, yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K pada saat konferensi pers menjelaskan, dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan aksi curanmor ini di 7 tempat lainnya.
Ketujuh TKP ini, gedung Kesenian Purworejo, garasi katering DR di Sinduran, sebuah tempat kost di Sinduran, di rumah Masngat di Mranti, rumah kontrakan di Jl. Yudodipuran, Sinduran, di Kelurahan Kledung Kradenan dan di sebuah tempat kost milik Amran di Kelurahan Pangenrejo.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan pencurian ini,” jelas Kapolres Purworejo, Rabu (09/10/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir.
“Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka. Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita,” pungkas Kapolres Purworejo. (Jon)
