KORANJURI.COM – Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI, Pemkab Purworejo membebaskan denda pajak daerah periode 2013-2025. Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Jadi jika masyarakat telat membayar pajak daerah, melalui program ini hanya membayar pokoknya saja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Hadi Sadsila melalui Iswahyudi Panji Utomo, Kabid Pajak Daerah menyebut, penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah kecuali opsen PKB dan BBN-KB.
“Karena kewenangan opsen PKB dan BBN-KB ada di provinsi,” ujar Yudi, panggilan akrab Iswahyudi Panji Utomo, Kamis (07/08/2025).
Pajak-pajak daerah ini, meliputi PBB-P2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dan Pajak Sarang Burung Walet.
“Dari pajak-pajak tersebut, yang ada tunggakannya meliputi PBJT hotel, pajak reklame, pajak air tanah dan PBB-P2,” ungkap Yudi, didampingi Toni Hartadi, Kepala Subbidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah.
Dengan adanya penghapusan denda pajak daerah ini, terang Yudi, dari PBJT hotel targetnya ada koreksi penurunan tunggakan pajak sekitar 35 persen, pajak reklame 25 persen, pajak air tanah 30 persen dan PBB-P2 8 persen..
Disampaikan, dari banyaknya tunggakan pajak daerah, tunggakan terbesar ada pada PBB-P2 yang mencapai Rp22 milyar. Diharapkan dari program penghapusan denda pajak daerah ini bisa tercapai target Rp1,7 milyar atau 8 persen dari tunggakan yang ada.
Diharapkan oleh Yudi, di bulan Agustus-September 2025 ini pembayaran PBB-P2 bisa meningkat karena sudah mendekati jatuh tempo (30 September 2025).
Lebih jauh Yudi menjelaskan, untuk denda keterlambatan dalam pajak daerah ini besarannya 1 persen perbulan setelah ketetapan 2024. Sementara ketetapan 2023 dan sebelumnya dendanya 2 persen perbulan sampai maksimal 48 persen.
“Jadi denda akan terus bertambah jika tidak dibayar,” ujar Toni menimpali.
Untuk tahun 2025, target dari pajak daerah sebesar Rp109 miliyar, selain opsen PKB dan BBN-KB. Sedangkan target dari opsen PKB dan BBN-KB tahun 2025 Rp61 miliyar. Dari target tersebut, capaian total hingga akhir Juli 2025 totalnya baru 51,45 persen.
“Harapannya, karena di bulan Oktober akan dilakukan evaluasi, kita targetkan minimal 8 persen bisa terealisasi tunggakannya atas pemanfaatan kebijakan pembebasan sanksi administratif berupa denda atau bunga,” kata Toni menambahkan.
Tujuan dari program penghapusan denda ini, menurut Yudi, meringankan beban masyarakat pasca pemulihan ekonomi pasca pandemi tekanan ekonomi global, mendorong percepatan pembayaran pokok piutang pajak daerah, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan menurunkan angka piutang pajak daerah yang masih cukup besar.
Dasar hukum program ini, SK Bupati Purworejo no: 100.3.3.2/495/2025 tentang Program Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan atau denda bagi wajib pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Purworejo, masa pajak tahun 2013 sampai 2025.
“Mari kita manfaatkan program penghapusan denda pajak daerah ini,” pungkas Yudi. (Jon)
