KORANJURI.COM – Buron asal China yang kabur ke Bali ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Tabanan, pada Kamis (10/7/2025).
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pria berinisial XP itu didakwa atas serangkaian kasus penipuan yang dilakukan sejak tahun 2014.
Kasus penipuan itu mengakibatkan kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp28,5 miliar.
“Kejaksaan Guangzhou China mendakwa bersalah kepada XP pada 21 Januari 2015,” kata Yuldi, Minggu, 13 Juli 2025.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli Siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tambahnya.
Menurut Yuldi, XP telah dideportasi pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou, China.
Menurutnya, penangkapan buronan lintas negara itu sebagai penegasan bahwa Indonesia bukan negara tempat pelarian WNA yang bermasalah hukum di negaranya.
“Jadi ini jadi sebuah pernyataan Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” jelas Yuldi. (Way)
