KORANJURI.COM – Bule asal Inggris berinisial AAM (29) yang melawan petugas Polantas saat ditegur akhirnya dideportasi. Sebelumnya, WNA tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Denpasar pada, Jumat (22/9/2023).
AAM sempat viral di media sosial lantaran mendorong petugas polisi lalu lintas yang menggiringnya ke pos polisi Sunset Road, Badung pada Senin (18/9/2023).
Dalam persidangan tipiring, orang asing itu dijerat pidana penganiayaan ringan dengan pasal 352 KUHP. Ia divonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan.
“Dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu, 23 September 2023.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat 22 September 2023 malam menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha. Rute penerbangan dilanjutkan melewati Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.
AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). Bule Inggris itu juga masuk dalam daftar penangkalan. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
