Buka Layanan Plus-Plus Online, DJ Perempuan Asal Uganda Didepak dari Indonesia

oleh
DB, perempuan kewarganegaraan Uganda mendorong troli saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Perempuan Uganda yang terlibat dalam prostitusi online dideportasi dari Indonesia. DB (28) diamankan Imigrasi dan masuk Rudenim Denpasar selama 23 hari.

Dalam kasus prostitusi itu, DB menawarkan jasa layanan melalui situs online. Di sisi lain, selama tinggal di Bali, perempuan Uganda itu juga belajar di sekolah disc jockey.

“DB pertama kali mengunjungi Indonesia pada tahun 2019 dan ia datang kembali pada awal 2024, dengan menggunakan visa ITAS investor yang berlaku hingga 19 Januari 2025,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Selama tinggal di Indonesia, DB dijamin oleh perusahaan pialang PT BTI yang berbasis di Tangerang.

Menurut Dudy, pada kedatangannya terakhir, ia merasa suka dengan lingkungan di Bali. Warga Uganda itu juga berpikir untuk tinggal selama mungkin dan mencari uang di Bali.

“Selama berada di Bali, DB tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan,” kata Dudy.

Dikatakan, saat WNA itu terjaring operasi Imigrasi, dirinya mengaku terlibat dalam kegiatan Prostitusi sejak Februari 2024.

“Yang bersangkutan telah dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport,” ujar Dudy.