KORANJURI.COM – Baru dua pekan berada di Bali, perempuan asal Amerika Serikat berinisial JRG (44) melakukan pelanggaran dan dideportasi pada Rabu (18/9/2025). Perempuan ala ‘koboi’ ini kedapatan membuka kelas intim di sebuah vila di Seminyak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko mengatakan, kelas intim yang dimaksud adalah program kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional dan aktifitas seksual.
“Kelas itu semacam retreat yang disebut ‘intimacy mastery retreat’ dengan berbagai perlengkapan pendukung,” kata Winarko, Jumat (19/9/2025).
Dikatakan, kelas privat yang dikelola perempuan Amerika Serikat itu berbayar dan diikuti oleh peserta dari berbagai negara. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan foto-foto dan perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan wanita asing itu ketika akan terbang ke Jakarta pada 16 September 2025. Dia diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Yang bersangkutan membuka kelas itu selama sekitar lima hari pada 4–8 September 2025, sebelum akhirnya kita amankan atas informasi dari masyarakat,” kata Winarko.
Dari data keimigrasian, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Izin keimigrasian itu berlaku hingga 4 Oktober 2025. (Way)
