KORANJURI.COM – Sepasang sejoli pelaku pembuangan bayi di areal pura Taman Sari, Sesetan berhasil ditangkap Kepolisian Denpasar Selatan. Pelaku laki-laki masih berusia di bawah umur. Sedangkan pelaku perempuan berstatus mahasiswi.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika menjelaskan, saat ditemukan, bayi berjenis kelamin perempuan itu dalam keadaan hidup.
“Motifnya karena pelaku merasa takut dengan kedua orangtuanya mengingat bayi itu lahir di luar nikah,” kata Ida Ayu Made Kalpika, Selasa, 27 Juni 2023.
Pasangan kekasih yang ditetapkan menjadi tersangka itu masing-masing, INAWA (16/laki-laki dan MAP (19/perempuan).
Dayu Kalpika menjelaskan, kedua pelaku menyepakati membuang bayinya dan diletakkan di lantai areal Pura Taman Sari, Sesetan, Denpasar.
Sebelumnya, pelaku MAP melakukan persalinan di Puskesmas BKIA Denpasar yang berlokasi di jalan Pulau Buru, Denpasar pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Proses persalinan itu diantar langsung oleh pelaku pria.
Berselang sehari kemudian, kedua pelaku bersepakat membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Selanjutnya, di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti lain berupa seperangkat pakaian bayi, sampo bayi, baby oil dan sabun.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap kedua pwlu pada Selasa, 23 Juni 2023 sekitar pukul 13.30 WITA. Kedua pelaku ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing.
Polisi menjerat dengan pasal 307 KUHP. Ancamannya pidana kurungan 5,6 tahun ditambah sepertiga dan atau pasal 76B jo pasal 77B UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
