Berlaku di Semua Instansi, Lagu Indonesia Raya Wajib Diputar di Bali Setiap Pukul 10.00 Pagi

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan Surat Edaran No. 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WITA di gedung Jayasabha, Selasa, 4 Maret 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan ketentuan lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 yang ditetapkan di Bali, Selasa, Anggara Kliwon, Kulantir, 4 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Koster mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan mengawali dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali periode kedua.

“Jadi kita awali dengan spirit persatuan dan kesatuan bangsa yang ditegakkan oleh para pendiri, proklamator bangsa, dan presiden,” kata Koster di gedung Jayasabha, Denpasar, Selasa, 4 Maret 2025.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan ketentuan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA. Kemudian, dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila.

Dalam momen pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara diwajibkan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.

Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.

Saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan, setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila dihentikan, wajib menghentikan aktivitas sejenak, untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing masing sampai Lagu Kebangsaan indonesia Raya berakhir.

Selanjutnya, Bupati/Walikota diminta menugaskan pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Koster.

Dalam penerapan surat edaran itu Koster mengatakan, nasionalisme di Bali semakin baik. Namun, ketentuan memutar dan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan untuk penguatan rasa nasionalisme dan cinta tanah air.

Koster mengatakan, sebelumnya ia sudah melakukan sosialisasi terbatas kepada pengelola pusat perbelanjaan dan pengelola hotel, pengelola lapangan hingga pengelola terminal.

“Mereka sangat mendukung kebijakan ini. Program ini selaras dengan program Asta Cita yakni, memperkuat ideologi Pancasila,” kata Koster.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta untuk ikut mensosialisasikan surat edaran dan memantau kegiatan tersebut.

Terutama, memantau instansi yang belum memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari pukul 10.00 WITA.

“Sekaligus dibantu untuk memantau setiap pukul 10.00 WITA, siapa tahu ada swalayan, dan tempat lain sekaligus dicek, sudah dikumandangkan belum lagu Indonesia Raya,” kata Dewa Indra. (Way)