KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya masih melengkapi petunjuk P-19 terkait berkas perkara Firli Bahuri perihal kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut masih berproses.
“Penyusunan berkas Firli ini tidak ada kendala dan tidak ada hambatan, masih progres,” kata Ase Safri, Kamis, 17 April 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan, berkas perkara Firli Bahuri tak kunjung dikembalikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa. (Lib)
