KORANJURI.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara tahap 2 terhadap perkara tersangka Natalia Rusli, Kamis, 30 Maret 2023. Advokat itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, akan segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, Natalia Rusli dibawa kekejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sebelum dilimpahkan kekejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat,” kata Andri.
Natalia Rusli sebelumya jadi DPO atas kasus penipuan dan penggelapan. Namun pada perjalanannya, Natalia menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat pelimpahan, Natalia mengenakan masker ini hanya menunduk dan menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
“Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” kata Andri. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
