Beredar Lagi Narkoba dari LP Kerobokan, Polisi Amankan 1 Tersangka, 416 Butir Ekstasi dan 137 Paket Sabu-sabu

oleh
Barang bukti ratusan butir ekstasi dan sabu-sabu. Dalam kasus itu Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengamankan satu tersangka berinisial FAA (22) yang merupakan kurir dari bandar yang ada di LP Kerobokan - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Peredaran narkoba dari dalam LP Kerobokan kembali digagalkan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 416 butir ekstasi dan 137 paket sabu-sabu dengan berat bersih 164 gram.

Tersangka FAA (22), seorang pemuda pengangguran mengaku mendapat sabu dari dalam LP kerobokan dari Napi yang bernama AI dan MW dengan cara membesuk ke LP dan
diselipkan dalam pakaian kotor.

“Modusnya barang dimasukkan ke dalam pakaian kotor dan dibawa oleh pelaku keluar untuk diedarkan,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo bersama Kasat Res Narkoba, Kompol I Gede Ganefo, Rabu, 9 Februari 2017.

Lanjut Hadi Purnomo, barang bukti yang disita polisi tersebut baru diambilpada 7 Februari 2017. Saat FAA diberikan satu lembar amplop warna coklat oleh Bandar narkoba di Lapas, yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Sore ia (tersangka) datang lagi ke Lapas mengambil pakaian kotor yang didalamnya sudah terselip narkoba. Ia sudah dua bulan jadi kaki tangan Bandar,” jelas Hadi Purnomo.

Upah sebagai ‘kaki tangan’ Bandar , FAA mengaku dibayar Rp 75 ribu per paket. Polisi mengamankan barang bukti dari dua TKP, yakni di Jalan Gunung Soputan, Abian Timbul Denpasar Barat dan jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung atau di kediaman tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena berhenti kerja dan tergiur keuntungan yang besar.
 
 
Yan