Bentuk Unit Layanan, Ditjenpas Geber Lapas Ramah Disabilitas

oleh
Bimtek penyelenggaraan layanan disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Unit Layanan Disabilitas melaksanakan studi lapangan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang meninjau layanan disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 menyatakan Lembaga Pemasyarakatan membentuk Unit Layanan Disabilitas.

Ketua Tim Kerja Perawatan Kesehatan Dasar dan Kelompok Berkebutuhan Khusus Pahrudin Saputra mengatakan, kegiatan studi lapangan memberikan pembelajaran integratif antara pengetahuan dan praktik langsung di lapangan.

“Kegiatan studi lapangan ini adalah bagian dari rangkaian bimtek penyelenggaraan layanan disabilitas bagi petugas di 10 lapas dan rutan,” kata Pahrudin, Kamis, 29 Februari 2024.

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dipilih sebagai lokasi studi lapangan karena memiliki alur layanan dan fasilitas akomodasi untuk pengunjung dan narapidana penyandang disabilitas.

Peserta Bimtek terbagi dalam tiga kelompok. Mereka melihat langsung area layanan disabilitas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mulai dari posyandu publik, posyandu warna, dapur sehat, tempat ibadah, klinik pratama, kamar lansia, hingga blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengatakan, hak asasi manusia merupakan tanggung jawab pemerintah yang meliputi perlindungan, penghormatan, pemenuhan, pemajuan dan penegakkan hak asasi manusia.

“Hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tapi juga pemenuhan hak khusus,” kata Wahyu Indarto. (Bob)