KORANJURI.COM – Sebanyak 3,39 juta rokok ilegal dan 224,65 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dimusnahkan, Rabu (23/07/2025).
Berlangsung di halaman Kantor Bupati Purworejo, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Imik Eko Putro bersama Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal yang terdiri dari unsur Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.
Imik menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran ketentuan di bidang cukai dan telah memperoleh surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
“Total nilai barang mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar,” ujar Imik di sela kegiatan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan dibakar dan dituangkan, sementara sisanya dimusnahkan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap.
Imik mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal kini semakin canggih. Selain menggunakan kendaraan pribadi, penjualannya juga banyak ditemukan di marketplace.
Pihaknya, kata Imik, terus berkoordinasi dengan penyedia jasa titipan dan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran ini.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” terang Imik.
Melalui kegiatan ini, sebut Imik, DJBC berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian negara.
Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka peredaran BKC ilegal.
“Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, Polri dan Kejaksaan,” kata Imik.
Mewakili Bupati Purworejo, Kasatpol PP dan Damkar Budi Wibowo memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Bea Cukai, TNI/Polri, Forkopimda, serta perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam pengawasan dan penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kita dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga hak negara dan daerah atas penerimaan yang sah,” kata Budi.
Disampaikan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat berkontribusi pada pembangunan di daerah. DBHCHT dialokasikan untuk tiga bidang strategis: 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
“Artinya, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan cukai akan berdampak langsung pada masyarakat luas, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan, bantuan sosial, serta penegakan ketertiban umum,” ujar Bupati. (Jon)
