KORANJURI.COM – Pemusnahan barang kena cukai dan minuman beralkohol dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Kamis, 11 Desember 2025. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.477.424 dari berbagai merek jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Sedangkan, minuman beralkohol sebanyak 4.962,95 liter dari berbagai merek dengan jenis Golongan A, Golongan B dan Golongan C.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu ditemukan tanpa dilengkapi pita cukai dan ada yang menggunakan pita cukai palsu.
Fadjar menambahkan, nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3,134 miliar dengan nilai cukai yang tidak tertagih sebesar Rp1,466 miliar.
Namun menurutnya, total nilai penindakan gabungan sepanjang 2025 mencapai Rp40 miliar, dengan potensi nilai cukai Rp27,1 miliar. Penindakan itu dilakukan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan 7 jajaran kantor pengawasan dan pelayanan.
“Yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dari kantor wilayah saja, tapi tujuh kantor pelayanan juga melakukan pemusnahan-pemusnahan sendiri,” kata Fadjar.
Ia menambahkan, barang kena cukai yang dimusnahkan itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali Nusra. Termasuk, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Menjelang libur akhir tahun, pihaknya juga telah mempersiapkan pengawasan dan pelayanan terhadap wisatawan asing.
“Kami sudah persiapkan langkah pengawasan dan pelayanan untuk wisman saat puncak libur natal dan tahun baru,” jelas Fadjar. (Way)
