KORANJURI.COM – Buron Interpol asal Inggris ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Statusnya sebagai subyek red notice terlacak saat melewati pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, pria asing berinisial SL (45) itu terbang dari Singapura menuju Denpasar.
“Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional,” kata Bugie di Badung, Sabtu, 28 Maret 2026.
WNA itu juga disinyalir sebagai dalang pengendali jaringan kriminal dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif. Termasuk, tindak pidana pencucian uang.
“Sistem kami terintegrasi dengan baik, dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” kata Bugie.
Dikatakan, pencegahan di tempat pemeriksaan Imigrasi berjalan efektif. Ditambah, kejelian petugas yang mampu melihat gerak-gerik buronan kasus kejahatan berat.
Pasca ditangkap, SL diserahkan kepada Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk prosedur penanganan penyerahan buronan internasional.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, kewaspadaan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci keberhasilan pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Bali harus tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional,” kata Felucia. (Way)
