Bareskrim Sita Rp11,5 Miliar dari Jaringan Judol Internasional 1XBET, Tersangka 9 Orang

oleh
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar praktek judi online jaringan internasional 1XBET - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Jaringan situs judi online xbetindo.com atau 1XBET dibongkar Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu total ada 9 tersangka yang diamankan di sejumlah kota di wilayah Jakarta hingga Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan itu dilakukan pada 14 November 2024 dan 11 Februari 2025. Dari penggerebekan yang dilakukan di Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan, diamankan 5 pelaku yakni, AW, RNH, RW, MYT dan RI.

Sedangkan di Kepulauan Riau, 4 tersangka diamankan yakni, AT, DHK, FR, dan WY. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp11,9 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk kendaraan mewah, dan peralatan elektronik yang digunakan mengoperasikan perjudian online itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 21 Februari 2025.

Situs judol itu menempatkan servernya di Eropa dengan wilayah operasional di Indonesia. Djuhandhani mengatakan, para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia menggunakan rekening orang lain untuk bertransaksi.

Mereka berkomunikasi dengan jaringan yang sama di negara China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, melalui aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku menyamarkan hasil kejahatan mereka dengan mengkonversi mata uang melalui money changer.

“Dalam satu tahun jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri berhasil mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan itu mencakup perjudian online dan konvensional. (Lib)