Bali Perketat Larangan Plastik Sekali Pakai Mulai 3 Februari

oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pemprov Bali akan memperketat Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai mulai 3 Februari 2025. Penggunaan plastik sekali pakai bakal dilarang di instansi pemerintah dan sekolah.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali dipastikan wajib membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial,” jelas Dewa Indra, Selasa, 21 Januari 2025.

Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler sendiri, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh peserta pendidikan dan pelatihan di lingkungan Pemprov Bali. Termasuk, peserta yang berasal dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali.

“Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” ujar Dewa Indra

Pihaknya jugaa meminta kepala sekolah dan guru mendorong kebiasaan menggunakan tumbler.

“Kami meminta kepala sekolah dan guru jadi teladan bagi peserta didik,” kata Dewa Indra. (Way)