KORANJURI.COM – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Senator asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), terus bergulir.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan kepada awak media, pada Kamis (12/3/2020) di kantornya menyampaikan, kasus tersebut sudah ditangani dan bahkan sudah dikeluarkan surat perintah penyelidikan.
“Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan. Saksi pertama korban itu sendiri dan saksi lain yang melihat kejadian dan berada di ruangan tersebut,” ujarnya, Kamis (22/3/2020).
Andi juga menyatakan, pengumpulan bukti masih terus dilakukan, sebagai upaya menemukan kebenaran kejadian.
“Hasil visum sudah kami terima dari Kedokteran, memang disitu dinyatakan ada luka di pelipis, mata kemudian di lehernya,” ujar Andi Fairan.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menurutnya, juga akan digunakan sebagai petunjuk untuk melengkapi laporan tersebut.
Hanya saja, menurut Andi, korban yang merupakan ajudan terlapor, seharusnya melaporkan kejadian yang dialami pada saat kejadian. Seperti diketahui, korban membuat laporan beberapa hari setelah kejadian.
“Ini juga akan kita pelajari juga. Kenapa korban baru beberapa hari setelah kejadian, baru melapor. Tapi kami tetap melihat kasus ini, dari sisi pidananya saja,” jelasnya demikian.
Sebelumnya, AWK dipolisikan atas kasus dugaan penganiayaan pada Minggu (10/03/2020) malam. Korban yang merupakan ajudan terlapor melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya Agung Sanjaya Dwijaksara, SH. (tok)
