KORANJURI.COM – Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Mu’ti mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah setiap hari Senin.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 itu, ada penambahan kegiatan bukan saja menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila dan pembukaan UUD 1945.
Namun, kata Abdul Mu’ti, ada penyeragaman baru dengan pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia.
Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata
Abdul Mu’ti dalam keterangan, Senin, 26 Januari 2026.
Ikrar Pelajar Indonesia itu, memuat komitmen siswa untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu ‘Rukun Sama Teman’ yang diciptakan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Lagu wajib itu dapat diunduh melalui channel YouTube @cerdasberkarakter.kemendikdasemen.
“Lagu ini dimaksudkan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah,” kata Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan surat edaran itu.
Abdul Mu’ti mengatakan, upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tapi sarana pendidikan karakter.
Peserta didik dapat belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. (Way)
