KORANJURI.COM – Provinsi Bali mulai menerapkan labeling untuk kendaraan angkutan pariwisata. Pelabelan itu jadi standar baku bagi penyedia dan pengguna angkutan pariwisata.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, Operasional Kreta Bali Smita ini dituangkan dalam penandatanganan kerjasama dalam bentuk konsorsium.
“Pelabelan ini untuk mengurangi konflik di angkutan pariwisata. Kita berharap setiap orang yang datang ke Bali dia menggunakan angkutan pariwisata yang benar-benar legal,” kata Samsi Gunarta, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dengan angkutan Kreta Bali Smita, wisatawan akan mendapatkan layanan sesuai harga yang mereka bayarkan. Selain itu, angkutan umum pariwisata itu memiliki konektifitas dengan destinasi yang ada di Bali.
“Labeling disini jadi model untuk standar kelaikan dan kenyamanan angkutan pariwisata,” kata Samsi Gunarta.
Operasional Kreta Bali Smita ini dilakukan secara bussiness to bussiness. Konsorsium yang menandatangani kerjasama yakni, Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi (KBS), PT Indo Trans Teknologi (TransTRACK), PT TÜV Rheinland Indonesia, dan DPD Organda Provinsi Bali.
“Ini volunteer, jadi sangat bergantung seberapa jauh kita bisa meyakinkan seluruh pengusaha untuk bergerak melakukan labeling dan ini butuh waktu,” kata Samsi.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, pelabelan itu memberikan kepastian layanan kepada wisatawan.
“Nantinya akan bisa dibedakan transportasi yang punya label dan tidak. Sistem ini membawa standar baru dalam layanan angkutan pariwisata,” kata Tjok Bagus.
Pelabelan angkutan pariwisata itu saat ini telah berjalan. Tahun 2024 ditargetkan 20% hingga 30% kendaraan angkut pariwisata sudah mendapatkan lisensi label sebagai moda transportasi yang legal. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
