Anak di Bawah Umur Dicabuli Pria Berjaket Ojol di Denpasar saat Pulang Bimbel

oleh
Pelaku pelecehan seksual anak di Denpasar yang ditangkap dan diamankan di Polresta Denpasar – foto: Ist

KORANJURI.COM – Kasus pelecehan seksual anak kembali terulang. Polresta Denpasar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria dengan mengenakan jaket ojek online.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku berinisial FO, (34) asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

“Orang tua korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan itu ke Polresta Denpasar,” kata Sukadi, Sabtu (24/5/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Gunung Slamet Tegal Kertha, Denpasar Barat. Anak korban seorang perempuan berusia 11 tahun, saat itu sedang berjalan pulang dari tempat bimbingan belajar.

Kemudian, datang pelaku mengendarai sepeda motor mengenkan jaket ojek online. Pelaku memaksa korban naik ke sepeda motornya. Dalam perjalanan, pelaku dua kali melakukan pelecehan seksual dengan meraba.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku mengendarai sepeda sepeda motor Yamaha Jupiter MZ warna merah marun bernopol DK 3007 LT dan kostum jaket dan helm ojol,” jelas Sukadi.

Dalam perburuan yang dilakukan polisi, pelaku ditemukan sedang mengambil orderan di seputaran Jalan Pulau Tarakan, Denpasar, dan berhasil diamankan.

“Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban karena nafsu kepada korban,” jelas AKP Sukadi.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Way)