KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menyita obat mercon seberat 13 kg, dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan pada Jum’at (14/04/2023) malam di sebuah rumah di Desa Karangsari, Kecamatan Purwodadi.
Selain obat mercon, posisi juga menyita kertas sumbu dan bahan campuran obat mercon antara lain Potasium seberat 13 kg, almunium atau brom seberat 2,75 kg, serta belerang seberat 4 kg.
Dari penggrebekan tersebut, lima orang tersangka warga Desa Karangsari berhasil diamankan, yakni, AW warga Dusun Kebonagung RT 002 RW 001, IR warga Dusun Kebonagung RT 001 RW 001, MA warga Dusun Karangsari RT 002 RW 002, AI warga Dusun Kebonagung RT 004 RW 001 dan LS warga Dusun Kebonsari RT 04 RW 01.
Menurut Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, SH, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi adanya orang yang sedang meramu mercon. Dari informasi tersebut Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terjadi penangkapan dengan mengamankan 5 orang pelaku dan penyitaan barang bukti.
“Dari pengakuan salah satu tersangka, mercon tersebut dibuat dan akan dipergunakan pada saat Hari Raya Idhul Fitri. Dan pembuatan mercon tersebut sudah lama menjadi tradisi desa,” ujar Soni, Senin (17/04/2023).
Kelima tersangka, sebut Soni, telah melakukan tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara 20 tahun,” pungkas Soni. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
